Sabtu, 15 Oktober 2011

critical review


Critical Review

Judul Buku   : Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
Pengarang   : Prof. Drs. C. S. T. Kansil, S. H.
Penerbit       : Paramita
Tahun            : 2005

Secara etimologos Pancasila berarti lima asas kewajiban moral. Yang dimaksud dengan moral adalah keseluruhan norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan manusia. Dengan memahami norma-norma manusia akan tahu apa yang harus dilakukan atau wajib dikerjakan dan apa yang harus dihindari.
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara mengamanatkan bahwa moral Pancasila juga menjadi moral negara, artinya negara tunduk pada moral, negara wajib mengamalkan moral Pancasila. Seluruh tindakan kebijakan negara harus disesuaikan dengan Pancasila. Seluruh perundang-undangan wajib mengacu pada Pancasila. Nilai-nilai Pancasila menjadi pembimbing dalam pembuatan policy.
Pancasila merupakan dasar negara dan sekaligus ideologi bangsa, oleh sebab itu nilai-nilai yang tersurat maupun yang tersirat harus dijadikan landasan dan tujuan mengelola kehidupan negara, bangsa, maupun masyarakat. Dengan kata lain Pancasila wajib dijadikan norma moral dalam menyelenggarakan negara dalam menuju cita-cita sebagaimana terumus dalam alenia IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Sebagai moral negara Pancasila kewajiban-kewajiban moral bagi negara Indonesia, yaitu antara lain:
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Negara menjamin kemerdekaan warganya untuk memeluk dan beribadat sesuai dengan agama masing-masing. Negara berusaha memberantas praktek-praktek keagamaan yang tidak baik dan mengganggu kerukunan umat. Negara wajib memberi peluang kepada setiap agama untuk berdakwah, mendirikan tempat suci, ekonomi dan budaya.
Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Negara memperlakukan setiap orang sesuai dengan hak dan kewajibannya. Negara harus ikut bekerja sama dengan negara lain untuk membangun dunia yang lebih baik.
Sila Persatuan Indonesia. Negara tetap harus menjunjung asas Bhinneka Tunggal Ika. Menolak faham primordialisme. Memperjuangkan kepentingan nasional. Bangga sebagai bangsa Indonesia. Menentang chauvinisme, kolonialisme, sebaliknya mengembangkan pergaulan antar bangsa.
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. Mengakui dan menjunjunng tinggi kedaulatan rakyat. Meningkatkan partisipasinya dalam proses pembangunan. Mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Menghormati perbedaan pendapat, menjamin kebebasan berserikat dan berkumpul.
Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik material maupun spiritual. Artinya keadilan itu tidak untuk golongan kaya saja tetapi untuk si miskin juga. Keadilan itu meliputi semuanya, bidang hukum, sosial, politik, ekonomi, dan pertahanan.
Menurut saya Pancasila sebagai moral negara adalah keputusan yang tepat. Hal ini dikarenakan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sesuai dengan keadaan masyarakat Indonesia sebagai negara kebangsaan, mulai dari suku, ras, budaya, dan agama. Pancasila sebagai moral negara, menjamin kemerdekaan rakyatnya untuk memeluk dan menjalankan agamanya masing-masing, memperlakukan warganya sesuai dengan hak dan kewajibannya masing, menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan, dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Akan tetapi dalam penerapannya tidak semua nilai-nilai dapat diterapkan sesuai keinginan. Hal ini karena kurangnya kesadaran dan pemahaman yang kurang tepat terhadap nilai-nilai tersebut, sehingga mereka yang kurang memahami nilai-nilai tersebut justru melanggar kebebasan orang lain dalam menjalankan kehidupan. Jadi, sebagai warga negara yang baik dan sebagai generasi-generasi penurus bangsa, kita wajib tahu dan paham akan nilai-nilai tersebut, sehingga dalam penerapannya kita tidak melakukan tindakan-tintakan yang mana tindakan-tindakan tersebut adalah sebuah pelanggaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar